Sehubungan dengan Seringnya Import di Perusahaan Bapak / Ibu dan belum memenuhi kewajiban Pabean pada saat pemasukan Barang Import, dengan ini kami mengajukan permohonan Customs Clearance, penyelesaian dan kewajiban Pabean atas Barang Import
Untu Pengajuan Proses Customs Clearance akan kami lakukan di kantor
Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Bandara Soekarno Hatta II Cengkareng
ataupun di Pelabuhan Tanjung Priok
Document Pendukung saat Proses Customs Clearance sebagai berikut :
1. AWB (Air Waybil) BL (Bill of Lading)
2. Invoice dan Packinglist
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. NIK (Nomor Identitas Pabean)
5. API (Angka Pengenal Import)
6. Surat Kuasa Bermaterai 6000
Kami membuka konsultasi bebas untuk anda Dalam hal Customs Clearance Import, Silakan hubungi :
SUGENG FIRNANDO
WhatsApp / Hp. 0853-6215-0996
PT. JAKARTA EXPRESS
Shipping Company Agent in
Jakarta
Jl. Raya Dewi Sartika No 146
Jakarta Timur 13640
Email :
jakartaexpress.pt@gmail.com