Selasa, 25 Juni 2024

CUSTOMS CLEARANCE IMPORT



Sehubungan dengan Seringnya Import di Perusahaan Bapak / Ibu dan belum memenuhi kewajiban Pabean pada saat pemasukan Barang Import, dengan ini kami mengajukan permohonan Customs Clearance, penyelesaian dan kewajiban Pabean atas Barang Import
Untu Pengajuan Proses Customs Clearance akan kami lakukan di kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Bandara Soekarno Hatta II Cengkareng ataupun di Pelabuhan Tanjung Priok

Document Pendukung saat Proses Customs Clearance sebagai berikut :

1. AWB (Air Waybil) BL (Bill of Lading)
2. Invoice dan Packinglist
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. NIK (Nomor Identitas Pabean)
5. API (Angka Pengenal Import)
6. Surat Kuasa Bermaterai 6000

Kami membuka konsultasi bebas untuk anda Dalam hal Customs Clearance Import, Silakan hubungi :


SUGENG FIRNANDO
WhatsApp / Hp. 0853-6215-0996




PT. JAKARTA EXPRESS
Shipping Company Agent in Jakarta

Jl. Raya Dewi Sartika No 146 Jakarta Timur 13640
Email : jakartaexpress.pt@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar